wELcomE tO mY bLOg

TERIMAKASIH YESUS KRISTUS ATAS ANUGERAHMU SENANTIASA

Minggu, Maret 30, 2008

1 April, Situs Porno Diblokir

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ini adalah petikan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja disahkan oleh pemerintah. Rencananya 1 April ini pemerintah berencana memblokir peredaran file-file dan situs-situs yang ada dii nternet
Tapi anda masih bisa bertransaksi file porno tersebut kalau anda punya uang 1 milliar. Kok bisa??
Baca petikan RUU-nya :
“Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Jadi anda penggemar file porno, ayo buruan transaksi !!!tanggal 1 April tinggal 2 hari lho.Habis itu anda kehilangan mata pencaharian.

Tidak ada komentar: